28 Agustus 2017
Berikut ini salinan siaran pers yang dilakukan IPB berkaitan dengan adanya serangan Hama Wereng Batang Coklat. Siaran pers yang digelar di Ruang Sidang Lantai 6 Gedung Rektorat IPB tanggal 15 Agustus 2017 lalu.
Setelah dilakukan survei, pengambilan data mengenai serangan wereng dan pengolahan statistik maka hasil yang didapatkan harus disebar luaskan. Kenapa semua harus tahu? Karena beras adalah komoditas seksi yang semua orang sangat bergantung. Beras diurus langsung oleh pemerintah. Adakalanya kebijakan pemerintah yang menginginkan produksi tinggi bertentangan dengan ranah keilmuan pengendalian hama dan penyakit. Ibarat kata, perguruan tinggi sebagai pengingat. Kebijakan yang dipandang positif pemerintah justru sebaliknya, keputusan yang membahayakan. Dalam membuat rekomendasi perguruan tinggi tidak bisa asal berbicara tetapi harus berdasar bukti ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan. Rangkaian survei yang dilakukan oleh Departemen Proteksi Tanaman (PTN) IPB adalah cara merangkai bukti ilmiah tersebut.
#
Siaran Pers, 15/8/2017
IPB: Lakukan Pengendalian Wereng dengan PHT Segera!
Meningkatnya serangan hama wereng yang diikuti penyakit kerdil di sentra-sentra produksi padi nasional nyata terjadi. Di Subang Jawa Barat sebagai contoh, sudah tiga musim budidaya padi gagal. Tidak hanya menyebabkan kegagalan produksi, serangan hama wereng yang diikuti virus ini juga menyebabkan petani terjebak dalam kerugian sangat besar.
Hal inilah yang ditemukan oleh tim klinik tanaman Departemen Proteksi Tanaman dan LPPM IPB yang telah melakukan aksi lapangan dengan memberikan layanan konsultasi dan penyebaran teknologi ramah lingkungan kepada petani di 6 kabupaten yaitu Subang, Kebumen, Klaten, Bojonegoro, Banten dan Lampung. Aksi lapangan adalah bentuk tridarma perguruan tinggi sekaligus upaya untuk membantu petani yang sedang tertimpa kesusahan terkait serangan hama wereng.
Data yang ada di pemerintah menunjukkan kecilnya serangan, namun di lapangan klinik tanaman menemukan kerugian berlipat-lipat dan petani tidak ada yang membantu. Pengendalian hama wereng tidak bisa dilakukan dengan cara biasa tetapi harus dengan pendekatan Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Aplikasi PHT disahkan dalam UU 12 Tahun 1992 dan PP no 6 Tahun 1995. Ada dasar hukum kuat untuk melaksanakan PHT dalam pengendalian hama di lapangan.
Ledakan hama merupakan manifestasi kesalahan dalam pengelolaan ekosistem pertanian. Dalam peningkatan produksi beras seharusnya memperkuat daya lenting lingkungan bukan justru memperlemah daya dukung lingkungan.
Apa yang dikerjakan oleh klinik tanaman PTN mendapat dukungan penuh dari rektor IPB Prof. Herry Suhardiyanto. Peningkatan produksi pertanian harus berdasarkan pada pengetahuan. Produksi akan meningkat secara kontinyu jika didasarkan pada sains. Dalam hal ini pendekatan PHT menjadi salah satu pilihan karena secara saintifik telah terbukti. Kebijakan sebagai pijakan aplikasi budidaya dan tercapainya peningkatan produksi harus dengan pendekatan Sains Base Policy. Dengan demikian arah kebijakan akan tepat dan efektif.
Persoalan mendasar pengendalian hama wereng bukan lagi pada persoalan teknis dan pengetahuan tetapi sudah pada tataran Political Will. Ilmu pengetahuan, pengalaman, teknologi terkait wereng sudah lengkap. Wereng bukan hama baru di Indonesia. Sudah sangat banyak percobaan, penelitian sampai inovasi yang telah diciptakan oleh peneliti, perguruan tinggi, lembaga litbang pemerintah dan petani. Akan tetapi hama wereng menjadi wabah berulang yang selalu tetap ada.
Press release yang dilakukan di gedung rektorat merupakan bagian akhir dari aksi lapang pengendalian hama wereng yang di gelar IPB selama bulan Juni hingga Agustus 2017. Pemberitaan harus disebar luaskan agar menjadi awareness public. Harapan akhir dari siaran press adalah adanya perubahan kebijakan dan implementasi pengendalian hama penyakit sehingga dapat menyelamatkan petani serta produksi padinya.
-end-